ANALISIS PENILAIAN HARGA DALAM KAITANNYA DENGAN PERSEKONGKOLAN TENDER (PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA)

Main Author: NARENDRA PUTRA SWARDHANA, 030810126 M
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38265/1/gdlhub-gdl-s3-2010-swardhanan-11249-th3909-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38265/2/gdlhub-gdl-s3-2010-swardhanan-10492-th3909.pdf
http://repository.unair.ac.id/38265/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pengadaan barang atau jasa pada proyek sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan sering melalui proses tender. Dalam praktek dilapangan berkenaan dengan proses tender pengadaan maupun lelang penjualan standar penilaian harga yang digunakan adalah berbeda, dimana HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran. Penyusunan Harga Perkiraan sendiri harus dikalkulasikan secara keahlian serta diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini untuk menghindari adanya high cost economy (ekonomi biaya tinggi) serta potensi kerugian yang bisa saja terjadi. Pedoman penilaian harga yang wajar dalam tender pengadaan barang yang biasa digunakan adalah harga terendah, setelah dilakukan survey terhadap pasar dan telah dikalkulasikan secara cermat berdasarkan keahliannya. Sedangkan dalam lelang penjualan tentu saja harga yang tertinggi, guna menghindari kerugian keuangan negara. Jika dibandingkan dengan proses tender pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan Keppres Nomor 80 tahun 2003. Maka proses tender penjualan asset milik pemerintah masih belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai pedoman, khususnya mengenai harga penjualan yang wajar guna menghindari adanya potensi kerugian Negara. Adapun bentuk-bentuk persekongkolan tender dalam kaitannya dengan penilaian harga terdapat setidaknya tiga jenis/bentuk persekongkolan yaitu persekongkolan tender jenis/bentuk vertikal (dimana persekongkolan terjadi antara panitia pengadaan dengan pelaku usaha/penyedia), persekongkolan tender jenis/bentuk horizontal (dimana persekongkolan terjadi antar pelaku usaha/penyedia), serta persekongkolan tender jenis/bentuk kombinasi (dimana dalam proses tendernya terjadi persekongkolan baik antar pelaku usaha/penyedia maupun antara pelaku usaha/penyedia dengan panitia pengadaan). Antara ketiga jenis/bentuk persekongkolan tender tersebut dapat dijumpai indikasi-indikasi persekongkolan yang berbeda.