Daftar Isi:
  • Kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan apabila debitor pailit menjadi kreditor separatis yaitu dianggap tidak terjadi kepailitan atas barang-barang yang dijadikan jaminan utang. Hanya saja hak preferen atas barang jaminan tersebut tidak dapat dilaksanakan ketika masa ditangguhkan atau masa stay, selain itu dalam menggunakan hak preferen sebagai kreditor separatis untuk menjual barang jaminan tersebut dibatasi waktunya hingga selama 60 hari setelah masa ditangguhkan atau masa stay. Kreditor dalam pelaksanaan penggunaan hak preferen sebagai kreditor seperatis jika pada waktu penangguhan (masa stay) sudah berakhir, sedangkan obyek jaminan belum berhasil dijual lelang, maka akan mendapatkan bagian pemenuhan utangnya atas boedel pailit, meskipun kreditor separatis memperoleh haknya sebagaimana pemegang hak preferen, namun dengan pemberesan yang dilakukan oleh kurator tersebut memungkinkan dalam pelaksanaan penjualan lelang mendapatkan harga yang jauh dari harga pasar.