Daftar Isi:
  • Kriteria tanah hak guna usaha yang terlantar tidak diatur jelas secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1998 berikut peraturan pelaksananya dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 24 Tahun 2002. Pemanfaatan tanah hak guna usaha di luar peruntukannya sebagaimana diatur dalam surat keputusan pemberian haknya tidak dengan mudah dapat dikategorikan sebagai upaya penelantaran. Mengingat perkebunan memiliki kultur teknis tanaman yang satu sama lain berbeda (sesuai komoditinya), yang hal ini mempengaruhi cara-cara pengelolaan lahan perkebunan. Untuk itu pengelolaan tanah hak guna usaha yang tidak sesuai peruntukannya tidak selalu dapat diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar berikut peraturan pelaksananya dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 24 Tahun 2002. Upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah telah dikeluarkan kebijakan pemanfaatan sementara tanah kosong untuk produksi tanaman pangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1998. Dalam peraturan tersebut pemilik/yang menguasai tanah diberikan kesempatan pertama untuk memanfaatkan tanah kosong untuk produksi tanaman pangan.