SEWA PULAU PADA KABUPATEN KEPULAUAN ARU
Main Author: | SHERLY INDRIA DAMAYANTI, 030610108 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38217/1/gdlhub-gdl-s3-2010-damayantis-11184-tmk180-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38217/2/gdlhub-gdl-s3-2010-damayantis-10441-tmk1809.pdf http://repository.unair.ac.id/38217/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah, dapat disimpulkan bahwa sifat lembaga adat yang dapat mewakili masyarakatnya keluar dan juga ke dalam untuk melakukan beragam kegiatan serta wewenang kelembagaan adat mengatur kekayaannya termasuk sumber daya alamnya merupakan bukti bahwa masyarakat adat diakui sebagai suatu badan hukum yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum, termasuk menerima dan diakui haknya. Sehingga masyarakat hukum adat tidak perlu membentuk koperasi atau badan hukum atau bahkan badan usaha lainnya untuk melakukan aktifitasnya dalam penguasaan dan pengelolaan pulau. Dalam penjelasan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa negara tidak dapat menyewakan tanah, karena negara bukan sebagai pemilik tanah. Sehingga negara selaku organ pemerintahan tertinggi sampai dengan seluruh organ pemerintahan terbawah tidak berwenang untuk menyewakan tanah. Desa adat di Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tidak termasuk dalam kategori pemerintahan terbawah dari negara melainkan keberadaan desa adat di luar struktur pemerintahan.