PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA
Main Author: | ANDANTI TYAGITA, 031043007 M |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38191/1/gdlhub-gdl-s2-2011-tyagitaand-21308-thb121-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38191/2/gdlhub-gdl-s2-2011-tyagitaand-17914-thb1211.pdf http://repository.unair.ac.id/38191/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Esensi pokok dari hubungan kerja adalah keberadaan pengusaha dan pekerja. Mereka saling melengkapi kebutuhan satu sama lain yang diharapkan akan saling menguntungkan. Namun dalam hubungan kerja terdapat kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara pekerja dan pengusaha di mana pekerja mempunyai posisi tawar lebih lemah daripada pengusaha. Fungsi peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja serta pengusaha. Peraturan perundang-undangan tidak dapat digunakan secara maksimal apabila kurangnya pengetahuan pekerja akan prosedur perlindungan hukum dan kurangnya pemahaman akan hak-hak yang dimilikinya. Pengetahuan, pemahaman dan kecakapan pekerja akan hak normatif pekerja sangat dibutuhkan sebelum pekerja dapat memahami prosedur hukum untuk menuntut haknya setelah pelaksanaan kewajiban. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif tidak serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini kembali dikaitkan dengan hak fundamental pekerja, yakni salah satunya adalah kebebasan berserikat. Pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan haknya. Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat, dapat diwujudkan dengan menjadi anggota dalam serikat pekerja. Berada dalam serikat pekerja, dapat meningkatkan posisi tawar pekerja. Prinsip kebebasan berserikat berfungsi sebagai hak dasar bagi pekerja untuk berorganisasi dan membentuk serikat pekerja termasuk dalam lapangan hukum perburuhan. Sebagai suatu prinsip dasar, prinsip kebebasan berserikat tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pengakuan dari peraturan perundang- undangan. Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif pekerja oleh Serikat Buruh adalah melalui pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja bersama merupakan bentuk perwujudan partisipasi langsung pekerja yang diwakili oleh serikat buruh dalam membuat peraturan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaannya yang sebelumnya harus melalui tahapan perundingan bersama pengusaha. Selain itu pelaksanaan mogok kerja juga merupakan salah satu bentuk penerapan penegakan hak normatif pekerja terkait dengan Serikat Buruh namun dalam pelaksanaan mogok kerja harus sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tidak sesuai maka akan menimbulkan akibat yang cukup fatal yang berkaitan dengan kelangsungan pekerjaan mereka. Tentu saja hubungan antara pekerja, Serikat Buruh dan pengusaha tidak bisa terlepas dari adanya perselisihan.