Daftar Isi:
  • Manusia semasa hidupnya pasti akan berhubungan dengan tanah, Manusia di dalam satu ruang lingkup Negara disebut sebagai warga Negara. Setiap warga negara mempunyai hak, salah satunya adalah hak atas tanah. Sebagai Warga Negara Indonesia, seseorang dapat mempunyai hak atas tanah, contohnya adalah Hak Milik. Bergantinya kewarganegaraan seseorang dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing, akan mempengaruhi kredibilitas seseorang sebagai subyek hak atas tanah, Akibat hukum terhadap hak milik atas tanah karena pergantian kewarganegaraan pemiliknya adalah, hak tersebut hapus karena hukum, dan tanahnya menjadi tanah negara, namun hapusnya hak milik tersebut tidak menyebabkan bangunan yang berada diatas hak milik tersebut juga ikut hapus, hal tersebut dikarenakan berlakunya asas pemisahan horisontal yang memisahkan tanah dari segala benda yang berdiri atau melekat pada tanah.