PENGUASAAN TUNGGAL PENYEDIAAN JASA TERMINAL BONGKAR MUAT DI TERMINAL BERLIAN PELABUHAN TANJUNG PERAK OLEH PT.BERLIAN JASA TERMINAL INDONESIA (BJTI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Main Author: | ADI SARONO, 090610422 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38121/1/gdlhub-gdl-s2-2011-saronoadi-20443-th3711-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38121/2/gdlhub-gdl-s2-2011-saronoadi-17157-th3711.pdf http://repository.unair.ac.id/38121/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Mengingat peran vital pelabuhan bagi perekonomian suatu daerah maka tentu saja dalam penerapan aspek hukum persaingan tidak bisa diterapkan secara an sich dan dipisahkan dari aspek kepentingan ekonomi yang melekat. Dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan khususnya di Indonesia dijumpai persoalan yang mendasar yakni keterbatasan fasilitas, hal ini terutama dikaitkan dengan tingginya biaya investasi yang belum tentu dapat diimbangi dengan tingkat pendapatan yang menguntungkan. Karena dalam hal ini pelabuhan lebih dititikberatkan pada fungsi pelayanan umum khususnya untuk mendukung perekonomian dan perdagangan serta distribusi barang pada daerah belakang pelabuhan (Hinterland), sehingga pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu yakni Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur bahwa penyediaan dan penyelenggaraan seluruh pelabuhan hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pemerintah, baik dibawah pengelolaan departemen teknis (Departemen Perhubungan) maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (Pelabuhan Indonesia (Persero) I s/d IV). Dalam kaitan dengan adanya pengaduan praktek monopoli terhadap penguasaan Terminal Berlian yang dilakukan oleh PT.Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT.BJTI), maka pendekatan hukum yang dapat digunakan untuk menjawab pengaduan tersebut adalah dengan perspektif peraturan perundang-undangan di bidang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan keabsahan kewenangan dalam hubungan hukum penyerahoperasian Terminal Berlian yang dituangkan dalam perjanjian serah operasi antara PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan PT.BJTI. Dari ulasan dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilangsungkan oleh PT.BJTI tidak dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sedangkan dari kajian yang mendasarkan pada aspek keabsahan penyerahan hak pengoperasian fasilitas Terminal Berlian sebagaimana dituangkan dalam perjanjian keperdataan antara PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan PT.BJTI juga dapat disimpulkan bahwa penyerahan hak pengoperasian kepada PT.BJTI tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya penyerahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Sehingga dapat disimpulkan bahwa penguasaan Terminal Berlian oleh PT.BJTI tidak bertentangan dengan peraturan di bidang persaingan usaha dan juga telah didasari dengan dasar penyerahan hak pengoperasian yang sah dari pihak berwenang. Namun demikian seiring dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang baru dibidang pelayaran, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memberlakukan sistem tatanan baru dalam kegiatan kepelabuhanan umum mendesak untuk ditindaklanjuti dengan penyesuaian perjanjian penyerahoperasian Terminal Berlian diantara PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan PT.BJTI