ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 556 PK/Pdt/2002 TERKAIT DENGAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI

Main Author: AFIRUDIN MATHARA, 030943085
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38112/1/gdlhub-gdl-s2-2011-matharaafi-20310-th2511-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38112/2/gdlhub-gdl-s2-2011-matharaafi-17046-th2511.pdf
http://repository.unair.ac.id/38112/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, Jaksa menguasakan benda tersebut kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang yang hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara untuk dan atas nama Jaksa. Namun dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti perkara terpidana Wongko Amiruddin berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Kendari Nomor : 55pid/B/1990/PN.Kdi jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 18/Pid/B/1991/PT.Sultra jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1359 K/Pid/1991, Jaksa langsung menyerahkan barang bukti kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) dan/atau Depot Logistik (Dolog) Sulawesi Tenggara tanpa melalui proses lelang umum. Tindakan Jaksa tersebut telah merugikan terpidana sehingga Wongko Amiruddin mengajukan gugatan di pengadiloan Negeri Kendari atas dasar perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor : 556 PK/Pdt/2002 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Negeri Kendari dengan pertimbangan bahwa tindakan Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat karena dalam rangka menjalankan Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari yang mengabulkan gugatan Penggugat Penggugat dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan penggugat (Wongko Amiruddin) untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556 PK/Pdt/2002 tersebut tidak tepat karena faktanya telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang disebabkan adanya kesalahan para tergugat yang mengakibatkan tergugat menderita kerugian dan terdapat hubungan kausal antara kesalahan para tergugat dengan kerugian yang dialami penggugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut juga telah mengaburkan kepastian hukum dan melanggar rasa keadilan bagi penggugat karena penggugat telah melaksanakan isi putusan pengadilan terkait dengan pembayaran uang pengganti dengan cara membayar secara tunai uang pengganti kerugian negara pada rekening Jaksa.