Daftar Isi:
  • Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU PPHI. Ratio legis dari pengaturan hukum acara yang berlaku khusus tersebut adalah prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta prinsip perlindungan hukum dalam hubungan industrial. Dalam praktek penerapan hukum pembuktian pada perkara perselisihan hubungan industrial, hakim dihadapkan pada permasalahan pembagian beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian dalam hukum acara perdata berpedoman pada Pasal 163 HIR yaitu barang siapa mendalilkan maka dia harus membuktikan. Pedoman pembagian beban pembuktian yang demikian hanya dapat diterapkan pada peristiwa positif yaitu peristiwa yang menerbitkan atau menimbulkan suatu hak. Pembuktian peristiwa negatif, yaitu peristiwa yang meniadakan atau menghapuskan suatu hak, tidak sepatutnya dibebankan kepada pihak yang mendalilkan. Membuktikan sesuatu yang negatif umumnya tidak mungkin atau negative non sunt probanda.. Dalam praktek penerapan hukum pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial, hakim memegang peranan penting dalam membagi beban pembuktian dengan menitikberatkan pada pertimbangan keadilan berdasarkan prinsip audi et alteram partem.