KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN HASIL MEDIASI MENURUT PERMA NO 1 TAHUN 2008
Main Author: | ANANDYO SUSETYO, 090410212 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38097/1/gdlhub-gdl-s2-2011-susetyoana-20208-th1111-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38097/2/gdlhub-gdl-s2-2011-susetyoana-16958-th1111.pdf http://repository.unair.ac.id/38097/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Esensi Akta perdamaian menurut PERMA No 1 Tahun 2008 adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa. Hakim hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk Akta Perdamaian bila memenuhi syarat antara lain: sesuai kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dapat dieksekusi dan dengan iktikad baik. Putusan akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat dan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat hukum bila pihak tidak melaksanakan putusan perdamaian, maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri, yang memeriksa dan memutus pokok perkara. Sesuai pasal 195 ayat (1),pasal 197 ayat (2) HIR, pasal 206 ayat (1) Rbg, maka eksekusi dipimpin Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan secara fisik oleh panitera dan juru sita.