PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (STUDI PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007)

Main Author: NANIK TRIYANINGSIH, 030610123
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38080/1/gdlhub-gdl-s2-2011-triyanings-20035-tmk107-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38080/2/gdlhub-gdl-s2-2011-triyanings-16800-tmk107-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38080/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pada saat ini di Indonesia, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan belum menjadi perilaku yang umum dilaksanakan oleh semua pelaku usaha, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankannya akan semakin besar. Kebanyakan pelaku usaha berpendapat bahwa baik profitabilitas maupun tanggung jawab sosial dua–duanya adalah tujuan yang hendak dicapai perusahaan. Sekalipun sangat disadari bahwa kedua hal ini sebenarnya saling bertentangan. Para pemengang saham tentunya berharap perusahaan dapat meningkatkan profitabilitas, namun hal ini tentunya akan menjadi konflik kepentingan bagi stakeholder lainya yang menginginkan optimalisasi keberadaan perusahaan, terutama yang terkait dengan tangungjawab sosialnya. Dalam implementasinya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ada perusahaan yang sudah melaksanakan dan ada juga perusahaan yang belum melaksanakannya. Perusahaan/perseroan yang sudah melaksanakan biasanya perusahaan besar yang kegiatan usahanya berhubungan dengan sumber daya alam atau perusahaan yang berjangka panjang/berkelanjutan sedangkan perusahaan/perseroan yang kecil belum melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tetapi karena berdasarkan Pasal 74 UU nomor 40 tahun 2007 tidak ada 68 petunjuk yang jelas cara pelaksanaan dan sanksi bila tidak melaksanakan maka perusahaan/perseroan tersebut melaksanakan atau mengimplementasikannya sesuai dengan pendapat perusahaan masing-masing dikaitkan dengan tujuan, visi dan misi perusahaan tersebut dalam menginterpretasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan berdampak pada iklim penanaman modal yang kondusif. Untuk bisa mewujudkannya, setiap pelaku usaha (investor) baik dalam maupun asing yang melakukan kegiatan di wilayah Rebublik Indonesia wajib melaksanakan aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi apabila pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Dengan penyempurnaan UU perseroan terbatas (UU PT) sebagaimana dijelaskan pada awal tulisan dimana tanggung jawab sosial perusahaan diatur didalamnya, merupakan kemajuan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, perusahaan yang tidak peduli dengan tanggung jawab sosialnya dapat ditindak.