AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MELAKUKAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Main Author: WIWIK YULIATI, 030810275 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38065/1/gdlhub-gdl-s2-2011-yuliatiwiw-19892-tmk471-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38065/2/gdlhub-gdl-s2-2011-yuliatiwiw-16672-tmk4711.pdf
http://repository.unair.ac.id/38065/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam rangka pelaksanaan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat merugikan PT yang telah menjalankan usahanya. Mengingat dalam ketentuan tersebut hanya memberi batasan 1 (satu) tahun kepada seluruh PT yang berkedudukan di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian anggaran dasar PT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagi PT yang belum melakukan penyesuaian, maka ijin usaha yang dimiliki oleh PT tersebut masih berlaku sepanjang PT tersebut belum dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini PT tersebut masih memiliki status badan hukumnya sepanjang belum ada putusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pembubaran PT tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberlakukan tarif transaksi persetujuan perubahan anggaran dasar yang meliputi penyesuaian. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka baik PT yang anggaran dasarnya dibuat sebelum maupun sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang terlambat melakukan penyesuaian dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada pembahasan mengenai akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.