Daftar Isi:
  • Sebelum dilaksanakan pekerjaan konstruksi, diadakan terlebih dahulu proses lelang. Setelah salah satu penyedia jasa peserta lelang dinyatakan memenangkan lelang, maka penyedia jasa tersebut harus menyediakan jaminan pelaksanaan (performance bond). Fungsi jaminan pelaksanaan (performance bond) dalam kegiatan pekerjaan konstruksi pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan bagi kegiatan suatu pekerjaan konstruksi sehingga dapat tetap berlangsung sesuai perjanjian yang disepakati, sekaligus memberikan jaminan bagi penyedia jasa atas kemampuan dan bonafiditasnya terutama di hadapan pengguna jasa. Hubungan hukum para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi melibatkan tiga pihak, yaitu pengguna jasa, penyedia jasa, dan bank atau perusahaan asuransi sebagai penjamin. Hubungan hukum tersebut dikarenakan adanya perjanjian pokok antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Karena perjanjian pokok tersebut, maka melahirkan perjanjian tambahan yang melibatkan bank atau perusahaan asuransi sebagai penjamin agar kegiatan proyek dapat terus berjalan sesuai kontrak kerja konstruksi. Dalam hubungannya dengan pengguna jasa, bank atau perusahaan asuransi akan membayar sebesar maksimum nilai jaminan jika penyedia jasa wanprestasi, namun pengguna jasa harus juga membuktikan bahwa penyedia jasa benar-benar tidak mampu atau gagal dalam memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Dalam hubungannya dengan penyedia jasa, bank atau perusahaan asuransi merupakan pihak yang memberikan jaminan dengan menerbitkan bank garansi atau surety bond. Karena itu, pihak penjamin akan menganalisis kelayakan penyedia jasa atas reputasi dan bonafiditasnya, serta kemampuannya untuk melakukan recovery sebagai kewajiban penyedia jasa.