Daftar Isi:
  • Penelitian hukum mengenai status hak atas tanah tempat berdirinya tiang penyangga jaringan listrik yang didirikan oleh Perusahaan Listrik Negara, dalam pendirian nya tidak bisa begitu saja tanpa melihat aturan hukum yang berlaku, peraturan yang mengatur pendirian tiang penyangga jaringan listrik tidak hanya terkait dengan Dinas Penerangan Umum dan Bina Marga, tetapi juga terkait dengan Badan Pertanahan Nasional beserta aturan-aturan yang berlaku. Aturan-aturan tersebut diantaranya UUPA dan Peraturan lain yang terkait dengan masalah pertanahan dan kepentingan umum, dalam prakteknya pendirian tiang penyangga jaringan listrik telah menyimpangi aturan hukum pertanahan yang ada. Praktek yang pendiriang tiang penyangga jaringan listrik semacam itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum tentang hak atas tanah tempat berdirinya tiang penyangga jaringan listrik tersebut. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peralihan hak-hak atas tanah Perusahaan Listrik Negara telah diatur dalam undang-undang baik UUPA ataupun undang-undang yang terkait dengan pengaturannya, sehingga dalam memperoleh hak atas tanah untuk tiang penyangga jaringan listrik, yang dilakukan pemilik tanah sebelumnya dengan Perusahaan Listrik Negara menggunakan cara Jual Beli, Hibah, atau Sewa (khusus Untuk Hak Sewa Untuk Bangunan) Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan, untuk peralihan hak atas tanah hak milik dengan cara jual beli untuk pemilik tanah yang akan didirikian tiang penyangga jaringan listrik harus melakukan penurun hak terlebih dahulu kemudian dilakukan jual beli kepada pihak Perusahaan Listrik Negara. Pembangunan tiang penyangga jaringan listrik yang dibangun oleh Perusahaan Listrik Negara sebagai subyek hukum agraria memperoleh hak atas tanah di dalam pendiriannya, karena tempat berdirinya tiang tersebut yang dibangun diatas tanah terkait erat dengan UUPA dan peraturan lain yang terkait dalam pelaksanaan. Pembangunan tersebut walaupun dilakukan untuk kepentingan umum tidak bisa mengenyampingkan peraturan yang ada seperti yang diatru dalam Peraturan Presiden no 65 tahun 2006 dan peraturan tanah yang berkaitan erat untuk pembangunan dengan dasar kepentingan umum.