PENSERTIPIKATAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DI KOTA MOJOKERTO

Main Author: EKO NURSTYONO, 030942051
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/38037/1/gdlhub-gdl-s2-2011-nurstyonoe-19803-tmk961-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38037/2/gdlhub-gdl-s2-2011-nurstyonoe-16584-tmk9611.pdf
http://repository.unair.ac.id/38037/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pensertipikatan Hak Milik Atas Tanah melalui pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali mengenai satu atau beberapa wilayah suatu desa tertentu atau kelurahan secara individual maupun massal, yang dilakukan berdasarkan kehendak masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dari tanahnya, kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah. Untuk melaksanakan pendaftaran tanah dimaksud telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria serta mengantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengahasilkan surat tanda bukti hak berupa sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertipikat Hak Atas Tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dengan sertipikat seseorang dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang Hak Atas Tanah.