Daftar Isi:
  • Karakter hubungan hukum perjanjian (kontrak) bank garansi berpedoman pada format yang ditentukan dalam Pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank. Karakter khas bank garansi salah satunya sebagai bentuk penanggungan yang dilakukan oleh bank sebagaimana di atur dalam pasal 1820 s/d pasal 1850 BW, dengan karakter utamanya adalah berbentuk perjanjian dalam hal bank melakukan penanggungan dengan pihak yang ditanggung maupun pihak penerima penanggungan. Hubungan kontraktual yang terbentuk dalam bank garansi ada tiga pihak yaitu bank (selaku penjamin), pihak yang dijamin (nasabah), dan pihak penerima jaminan (pembeli/pemilik pekerjaan). Hubungan kontraktual tersebut melahirkan bentuk tanggung gugat masing-masing, baik bagi pihak bank, pihak yang dijamin, maupun pihak penerima jaminan.