KEKUATAN HUKUM SURAT PEMBERITAHUAN PEMBLOKIRAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Main Author: | RISA OKTAVIA ANGGRAENI, 030942010 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/38027/1/gdlhub-gdl-s2-2011-anggraenir-19787-tmk861-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38027/2/gdlhub-gdl-s2-2011-anggraenir-16562-tmk8611.pdf http://repository.unair.ac.id/38027/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Hak atas tanah dapat dialihkan melalui berbagai macam cara, di antaranya jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli disyaratkan bahwa penjual adalah pemilik atas tanah yang dijual tersebut yang merupakan konsekuensi dari kewajiban untuk menanggung kenikmatan tenteram dari penjual kepada pembeli. Peralihan hak atas tanah dinyatakan sah apabila memenuhi syarat materiil sahnya jual beli tanah dan juga dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat formalnya. Penulis memfokuskan pada kekuatan hukum surat pemberitahuan pemblokiran peralihan hak atas tanah. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini akibat hukum surat pemberitahuan pemblokiran peralihan hak atas tanah yang diajukan kepada Kantor Pertanahan dan perlindungan hukum bagi pembeli tanah dalam status sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif yaitu dengan pendekatan permasalahan secara statute approach yaitu pendekatan terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan, conseptual approach yaitu pendekatan permasalahan berdasarkan konsep-konsep hukum dan case study maksudnya menganalisis suatu kasus yang telah diputus dan putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini pertama; akibat hukum surat pemberitahuan pemblokiran peralihan hak atas tanah yang diajukan kepada Kantor Pertanahan bahwa pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah dan akan jadikan obyek di gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan. Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir, namun Kantor Pertanahan Kota Malang tetap menerbitkan atau memproses balik nama sertipikat. Kedua; Pembeli tanah sengketa tetap memperoleh perlindungan hukum, karena jual beli antara penjual dengan pembeli telah memenuhi syarat materiil, yaitu penjual mempunyai hak menjual (sertipikat di Kantor Pertanahan masih atas nama penjual), pembeli mempunyai hak membeli, ada kesepakatan mengenai tanah dan harganya dan tanah tidak dalam sengketa serta telah dibuat dalam akta jual beli di hadapan PPAT, sehingga baik syarat materiil maupun formil telah terpenuhi.