PENJAMINAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR
Main Author: | DENNY IRTANTO, 030810571 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37937/1/gdlhub-gdl-s2-2011-irtantoden-18975-tmk191-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37937/2/gdlhub-gdl-s2-2011-irtantoden-15781-tmk1911.pdf http://repository.unair.ac.id/37937/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur. Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penjaminan atas tanah yang belum terdaftar. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah mekanisme pendaftaran hak tanggungan atas tanah yang belum terdaftar dan upaya hukum yang ditempuh oleh kreditor terhadap hak atas tanah yang belum terdaftar jika debitor wanprestasi Hasil penelitian menjelaskan bahwa hak atas tanah yang belum terdaftar dapat digunakan sebagai jaminan kredit dengan dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan serta wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan sesuai dengan pasal 15 ayat (4) UUHT. Tanah yang belum terdaftar batas waktu penggunaan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) ditentukan lebih lama daripada tanah yang sudah didaftar. Upaya hukum yang ditempuh oleh kreditor terhadap hak atas tanah yang belum terdaftar jika debitor wanprestasi, maka kreditor belum sebagai kreditor preferen, karena kreditor belum pernah membebani hak atas tanah sebagai jaminan sehingga belum mendapatkan dan menempatkan diri sebagai kreditor preferen yang pelunasannya didahulukan, melsinkan sebagai kreditor konkuren yang pelunasan piutangnya didasarkan atas keseimbangan jumlah piutang sesuai dengan yang dimaksud oleh pasal 1132 B.W.