GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Author: | REZA ADITYA WARDHANA, 090610402 MH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37901/1/gdlhub-gdl-s1-2011-wardhanare-18884-th0111-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37901/2/gdlhub-gdl-s1-2011-wardhanare-15702-th0111.pdf http://repository.unair.ac.id/37901/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa Gratifikasi bukan merupakan delik, tetapi merupakan unsur delik, dan gratifikasi dianggap pemberian suap dalam tindak korupsi apabila di berikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sedangkan yang di maksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa suatu gratifikasi bukan merupakan suap dalam tindak pidana korupsi adalah digunakannya asas pembalikan beban pembuktian dari penerima gratifikasi dengan cara melaporkan gratifikasi tersebut Kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi. Dan ditetapkan apakah gratifikasi tersebut gratifikasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kekuasaan atau jabatannya dan tidak bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya, untuk yang nilainya 10 juta rupiah atau lebih sedangkan yang jumlahnya kurang dari 10 juta rupiah masih menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, dalam pemeriksaan di Pengadilan.