Daftar Isi:
  • Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di luar negeri harus sesuai dengan hukum positif Indonesia untuk syarat-syarat materiilnya yaitu persetujuan dari kedua calon mempelai; usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun; tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain; tidak melanggar larangan perkawinan; ijin dari kedua orang tua bagi mereka yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. Untuk syarat formalnya bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia yaitu pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan; pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan; pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing; pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, syarat formalnya sesuai dengan hukum di mana perkawinan itu dilangsungkan. Setelah melangsungkan perkawinan di luar negeri datang kembali ke Indonesia harus mencatatkan perkawinannya ke Kantor Catatan Sipil di Jakarta sebagai domisili antar negara. Untuk anak yang lahir dari pasangan berbeda kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai mereka berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Tetapi setelah berumur 18 (delapan belas) tahun harus menentukan kewarganegaraan yang dipilihnya. Tetap mempertahankan status Warga Negara Indonesianya atau memilih menjadi Warga Negara Asing.