HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL YANG BERASAL DARI HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Main Author: | WIRYONO LUKITO, 030810627 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37884/1/gdlhub-gdl-s2-2011-lukitowiry-17063-tmk212-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37884/2/gdlhub-gdl-s2-2011-lukitowiry-14295-tmk212-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37884/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah karena merasa bahwa hak tersebut merupakan hak atas tanah yang paling istimewa dan memberikan rasa aman bagi pemegangnya. Perolehan Hak Milik atas tanah yang berasal dari peningkatan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Perum Perumnas menjadi Hak Milik dapat dilakukan dengan diawali permohonan kepada Kepala Perum Perumnas setempat. Atas permohonan tersebut, Kepala Perum Perumnas akan menerbitkan rekomendasi yang isinya persetujuan terhadap permohonan peningkatan hak. Disamping itu, Kepala Perum Perumnas menerbitkan surat pernyataan pelepasan bagian tanah Hak Pengelolaan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Pelepasan bagian tanah Hak Pengelolaan tersebut dilakukan karena tanah yang bersangkutan akan diberikan Hak Milik atas tanah yang memiliki sifat turun temurun, terkuat dan terpernuh. Disisi lain pentingnya pelepasan bagian Hak Pengelolaan tersebut adalah untuk melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan dengan tanahnya. Apabila persyaratan prosedur peningkatan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Perum Perumnas menjadi Hak Milik berupa rekomendasi dan pernyataan pelepasan bagian Hak Pengelolaan telah terpenuhi, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten setempat akan melakukan proses peningkatan hak selanjutnya sesuai ketentuan luas tanah dan nilai jual objek pajak berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Juncto Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS); Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal atau Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.