AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TERLAMBAT DISAHKAN (ANALISIS TERHADAP AKTA PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN NO. 04/KOMP/2010/PA.Sby.)
Main Author: | CUKUP ANGGRAINI WIBOWO, 030810622 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37870/1/gdlhub-gdl-s2-2011-wibowocuku-16685-tmk193-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37870/2/gdlhub-gdl-s2-2011-wibowocuku-14027-tmk193-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37870/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Seorang pria dan seorang wanita yang hendak melangsungkan perkawinan, dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta. Perjanjian perkawinan pisah harta ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan selanjutnya disahkan pada pegawai pencatat perkawinan. Akan tetapi dapat terjadi perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat oleh suami isteri tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini adalah apakah dimungkinkan pengesahan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung serta apakah konsekuensi dari perjanjian perkawinan pisah harta yang tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pokok hasil dari penelitian dalam tesis ini adalah bahwa perjanjian perkawinan pisah harta antara suami isteri dibuat dengan tujuan untuk dimanifestasikan jika dalam klausula perjanjian menentukan pembagian harta masing-masing pihak dan untuk menyelamatkan harta salah satu pihak apabila pihak yang lain dinyatakan pailit. Sedangkan akibat hukum perjanjian perkawinan pisah harta yang tidak dimintakan pengesahan pada pegawai pencatat perkawinan, bagi suami isteri dan pihak ketiga, yaitu perjanjian perkawinan pisah harta tersebut tetap sah dan pihak ketiga tetap harus mengakui adanya perjanjian perkawinan, kecuali apabila pihak ketiga tidak mengetahui kalau perjanjian perkawinan pisah harta tersebut belum didaftarkan, maka pihak ketiga dapat menganggap tidak terjadi perjanjian kawin pisah harta.