KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MELEGALISASI AKTA DI BAWAH TANGAN

Main Author: LENNY YULIA HERIJANTO, 030810625 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/37861/1/gdlhub-gdl-s2-2011-herijantol-15315-tmk199-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37861/2/gdlhub-gdl-s2-2011-herijantol-12744-tmk199-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37861/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kewenangan Notaris selain membuat akta otentik sebagaimana tersebut di atas, notaris mempunyai kewenangan lain, salah satu di antara kewenangan notaris adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. Pengesahan akta di bawah tangan oleh notaris tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 56 ayat (3) UUJN Permasalahan dalam penelitian ini adalah kewenangan notaris mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, dan Tanggung jawab notaris atas isi akta di bawah tangan yang dilegalisasi.. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan mengguankan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik dan berwenang pula mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN. Notaris bertanggung jawab atas isi akta di bawah tangan yang dilegalisasi selama notaris sebelum membubuhkan tanda tangan tersebut tidak memperhatikan penghadap, maksudnya notaris mengetahui bahwa penghadap menerangkan sesuatu hal yang tidak benar, maka dapat dikatakan notaris telah membuat surat atau akta di bawah tangan yang palsu atau memasukan keterangan dalam akta di bawah tangan yang tidak benar, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban baik dari segi pidana, perdata maupun administrasi.