Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Tanpa Akta PPAT Setelah Berlakunya PP.No.24 Tahun 1997 Di Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Main Author: Roni Bagus, 03061010172 N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/37856/1/gdlhub-gdl-s2-2011-bagusroni-14741-tmk184-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37856/2/gdlhub-gdl-s2-2011-bagusroni-12297-tmk184-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37856/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Peralihan hak milik atas tanah lewat jual beli yang dilakukan dibawah tangan dengan hanya diketahui kepala desa saja tanpa melalui akta PPAT menurut hukum adalah sah, artinya bahwa jual beli hak milik atas tanah yang tidak dilakukan dimuka PPAT, (dengan catatan Syarat-2 yang bersifat materialnya dipenuhi),Maka jual beli itu adalah tetap sah,sepanjang itu mengenai perjanjian jual beli nya saja artinya mengakibatkan beralihnya hak milik yang bersangkutan kepada pembeli(dimana hal ini terjadi sebelum berlakunya PP No. 24 / 1997), sedangkan peralihan haknya agar dapat dilakukan penerbaitan sertipikat sebagai bukti hak milik atas tanah oleh BPN sejak berlakunya PP No. 24 / 1997 hanya dapat dilakukan dengan akta PPAT.