IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR: 27 TAHUN 1999 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA DI KABUPATEN JOMBANG
Main Author: | Sandy Agus Riawan, 090810851 M |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37824/1/gdlhub-gdl-s2-2010-riawansand-13973-tkp221-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37824/2/gdlhub-gdl-s2-2010-riawansand-11829-tkp221-i.pdf http://repository.unair.ac.id/37824/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Untuk mewujudkan program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Hal ini harus menjadi salah satu agenda Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang untuk mengimplementasikan PP 27 Tahun 1999 dengan baik. Implementasi menurut Edwards III (1980:9-10), diartikan sebagai tahapan dalam proses kebijaksanaan yang berada diantara tahapan penyusunan kebijaksanaan dan hasil atau konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan itu (output, outcome). Edward berpendapat ada 4 variabel penentu kebijakan publik yaitu : komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi sehingga implementasi kebijakan menjadi efektif. Keempat variabel tersebut secara simultan dan berkaitan satu sama lain guna mencapai tujuan implementasi kebijakan. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Jombang dan waktu pelaksanakan pada bulan Januari 2010 sampai dengan Juni 2010 dengan instrumen penelitian berupa wawancara; pedoman Wawancara Untuk Pembuat Kebijakan, pedoman Wawancara Untuk Kelompok Sasaran dan perekam suara, untuk merekam interview dengan informan. Berdasarkan penelitian, pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Jombang menjadi wewenang Badan Lingkungan Hidup, dengan sasarannya adalah kegiatan dan/atau usaha di wilayah Kabupaten Jombang Dimana dalam pelaksanaanya dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha untuk menyusun Dokumen Amdal ataupun Dokumen UKL-UPL ketika akan mendirikan usaha dan/atau kegiatannya. Kewajiban ini di atur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 9A Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Gangguan di Kabupaten Jombang, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Jombang. Komunikasi dalam rangka pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL antara Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dengan Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur serta Kementerian Negara Lingkungan Hidup sudah terjalin cukup baik, namun sumber daya yang ada untuk implementasi kebijakan Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Jombang masih lemah. Adanya ketidakpahaman dalam pelaksanaan kebijakan tentang Amdal dan UKL-UPL serta adanya komitmen yang kurang kuat antara instansi terkait menunjukkan adanya disposisi yang kurang baik, akan tetapi struktur birokrasi sudah cukup mendukung untuk implementasi kebijakan Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Jombang.