PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA NOTARIS / PPAT DI KABUPATEN GRESIK
Main Author: | Reni Zuraidah, 030610136 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37774/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zuraidahre-12639-tmk611-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37774/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zuraidahre-11472-tmk.611-p.pdf http://repository.unair.ac.id/37774/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan besar dalam penerimaan pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang ini diatur, bahwa Notaris adalah salah satu pengusaha Kena Pajak atas setiap jasa yang diberikannya kepada masyarakat. Dengan adanya pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris, maka perlu diketahui apa kriteria Jasa Notaris yang dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak Pertambahan Nilai, juga apakah syarat dan prosedur pemungutan PPN atas Jasa Notaris tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, ada beberapa orang Notaris yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kabupaten Gresik. Sedikitnya jumlah Notaris yang terdaftar sebagai Notaris Kena Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dikarenakan besarnya batasan nominal penerimaan bruto, yaitu sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) per tahun. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Notaris yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kabupaten Gresik, tidak dapat melakukan pelaksanaan pemungutan PPN terhadap kliennya yang datang. Hal ini disebabkan karena keberatan klien atas pengenaan pembayaran PPN. Dengan demikian upaya yang dilakukan Notaris, yaitu dengan membuat sendiri dan menghitung jumlah harga PPN yang harus dibayar klien dan memasukkannya kedalam jumlah harga pembuatan akta atau penggunaan jasanya. Disarankan kepada Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, jasa hukum yang diberikan oleh seorang Notaris tidak dimasukkan sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana yang juga diberikan terhadap beberapa jenis jasa lainnya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.