KEWENANGAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA PERTANAHAN
Main Author: | Dhanar Risnandi Putro, 030810108 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37677/1/gdlhub-gdl-s2-2010-putrodhana-12367-tmk301-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37677/2/gdlhub-gdl-s2-2010-putrodhana-11222-tmk.301-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37677/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang ini, diantara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka perlunya penjelasan yang benar mengenai kewenangan diantara kedua pejabat tersebut. Di tesis ini dijabarkan mengenai sumber kewenangan pembuatan akta pertanahan tersebut, dimana dibagi menjadi 2 segi, yaitu dari segi sejarah dan dari segi konsep dari akta otentik itu sendiri, karena dalam pembuatan akta pertanahan ini diharuskan dalam bentuk akta otentik. Titik tolak penjabaran tersebut berawal dari penafsiran terhadap pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana diberikannya kewenangan pembuatan akta pertanahan terhadap Notaris, yang sebelumnya berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dan sasaran penyusun dalam tesis ini adalah meneliti dan memahami kewenangan masing-masing dari kedua pejabat tersebut, yang kemudian akan ditemukan sumber kewenangan yang sah dalam pembuatan akta pertanahan tersebut. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.