KEABSAHAN SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
Main Author: | MAF'ULATUS SYARIFAH, 030610187/N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37625/1/gdlhub-gdl-s2-2010-syarifahma-13004-tmk870-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37625/2/gdlhub-gdl-s2-2010-syarifahma-11168-tmk8709.pdf http://repository.unair.ac.id/37625/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 notaris berwenang untuk membuat Surat Keterangan Waris dalam bentuk akta otentik tidak saja untuk mereka yang tunduk pada BW namun juga bagi seluruh bangsa Indonesia. Pembagian warisnya sebelum adanya unifikasi hukum waris dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi golongan penduduk pewaris. Bentuk akta otentik yang mana yang paling sesuai dengan UUJN sebagai suatu penemuan hukum. Tanggung jawab notaris dalam membuat Surat Keterangan Waris menurut Pasal 65 UUJN, adalah sampai akhir hayat, jadi walaupun protokol notaris telah diserahkan pada pemegang protokol notaris, tetap menjadi tanggung jawab notaris yang bersangkutan.