DAFTAR HITAM (BLACKLIST) DALAM PENGADAAN BARANG DANJASA OLEH PEMERINTAH
Main Author: | Chusnul Chotimah, 030810128M |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37615/1/gdlhub-gdl-s2-2010-chusnulcho-12222-th1310-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37615/2/gdlhub-gdl-s2-2010-chusnulcho-11155-th1310-d.pdf http://repository.unair.ac.id/37615/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pemerintah mempunyai tugas untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai kesejahteraan bagi rakyat. Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah tidak selalu dapat memenuhi kebuuhannya sendiri, untuk memenuhi kebutuhannya akan sarana dan prasarana tersebut, pemerintah acap kali mengadakan kerjasama dengan pihak lain. Pengadaan barang dan/jasa oleh pemerintah diatur di dalam Keppres 80/2003 beserta perubahannya. Pada Keppres 80/2003, prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan harus diterapkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Daftar hitam (blacklist) yang telah diatur dalam Keppres 80/2003 dapat menjadi salah satu cara untuk mewujudkan pengadaan barang dan/jasa oleh pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sebagai pedomannya. Pengaturan daftar hitam (blacklist) dalam Keppres 80/2003 perlu untuk dijelaskan lebih lanjut karena Keppres tersebut tidak memberikan definisi serta penjelasan lebih lanjut untuk penerapannya ke depans. Sebagai salah satu pelaku utama dalam pengadaan barang dan/jasa, pemerintah harus mampu mewujudkan penyelenggaraan kegiatan pengadaan yang baik serta yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara. Daftar hitam (blacklist) diharapkan dapat menjadi alat bagi pemerintah sebagai pengguna barang dan/jasa untuk mendapatkan perusahaan penyedia barang dan/jasa yang terbaik sebagai rekanan dalam kegiatan pengadaan barang dan/jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.