Daftar Isi:
  • Hukum kewarisan Islam merupakan bagian dari syari'at Islam yang pada esensinya diturunkan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan, menolak kemadlaratan dan kerusakan, serta mewujudkan rasa keadilan. Oleh sebab itu segala yang telah diatur oleh Allah harus diyakini sebagai sebuah tatana n yang paling sempurna karena mustahil Allah berbuat salah. Berkaitan dengan masalah tersebut maka dibuat suatu ketentuan yang mengatur segala bentuk akibat yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang. Proses berpindahnya harta dari orang yang meningal dunia kepada pihak yang masih hidup, yaitu beralih kepada orang-orang yang ditetapkan sebagai ahli waris untuk membagi harta tersebut diat ur dalam hukum waris atau yang dalam ajaran Islam dikenal dengan nama ilmu Mawaris atau Faraid Menurut hukum waris Islam, sebab-sebab yang dapat menjadi penghalang untuk menerima warisan secara umum ada 3 yaitu : pembunuhan, perbedaan agama dan perbudakan. Ketiga hal tersebut pada dasarnya merupakan kondisi yang menyebabkan para ahli waris tidak berhak untuk memperoleh bagian warisan. Mengenai ahli waris yang tidak lagi beragama Islam, menurut hukum Islam ia tidak berhak mewaris, namun di dalam hukum fikih yang berlaku di Indonesia sekarang, ahli waris tersebut dapat ditempatkan sebagai orang yang menerima wasiat wajibah. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusannya No. 368 K/AG/1995 dan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 51 K/AG/1999 membuat suatu terobosan hukum yang sangat penting bagi perkembangan hukum waris Indonesia. Dalam putusannya tersebut menentukan bahwa anak pewaris yang non Muslim mendapatkan bagian dari pewaris Islam melalui wasiat wajibah.