Daftar Isi:
  • Hak janda menurut hukum adat sebagai ahli waris harta peninggalan almarhum suaminya, namun didasarkan atas sistem kekeluargaan dari suaminya. Pada masyarakat yang menganut kekeluargaan patrilinial berlainan dengan yang menganut kekeluargaan matrilinial maupun patental, yang jelas-jelas janda merupakan ahli waris harta peninggalan almarhum suaminya. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekeluarkaan yang patrilinial, hak mewaris hanya jatuh pada anak laki-laki atau saudara laki-lakinya jika tidak mempunyai anak laki-laki. b. Menurut hukum adat meskipun janda sebagai ahli waris yang didasarkan atas hubungan perkawinan, namun selama belum pernah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa janda adalah sebagai ahli waris, maka hukum adat dianggap belum mempunyai kekuatan mengikat. Hukum adat mempunyai kekuatan mengikat untuk diberlakukan apabila telah disengketakan dan terbitlah putusan Mahkamah Agung dalam bentuk yurisprudensi, sehingga menurut hukum adat janda sebagai ahli waris yang berhak menerima harta waris jika telah ada yurisprudensi yang mengaturnya.