NOTARIIL ACTE PEMBAGIAN WARIS SAMA RATA ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM
Main Author: | RISANTI ROSALINA, 030942026 N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/37154/2/gdlhub-gdl-s2-2013-rosalinari-25780-5.abstr-i.pdf http://repository.unair.ac.id/37154/1/gdlhub-gdl-s2-2013-rosalinari-25780-FULL%20TEXT.pdf http://repository.unair.ac.id/37154/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Asas dalam hukum kewarisan Islam ialah: ijbari,bilateral, individual,keadilan berimbang, dan akibat kematian. Hukum kewarisan yang masuk di Indonesia ialah hukum kewarisan mazhab syafii, yakni hukum kewarisan patrileneal yang diperbaharui oleh Al-Qur’an. Prof. Hazairin merancang undang-undang kewarisan Indonesia berdasarkan ajaran kewarisan Islam bilateralnya. Kompilasi hukum Islam memecahkan bearagan masalah seperti anak angkat,waris pengganti dapat dipecahkan dengan menggunakan lembaga “mawali” atau wasiah wajibah, hak waris dari keturunan garis ibu dapat dipecahkan dengan ajaran waris bilateral atau wasiah wajibah, pengutamaan keluarga inti dalam kewarisan dapat dipecahkan dengan menggunakan penafsiran “walad, keseimbangan perolehan anak wanita dengan anak laki-laki dapat diselesaikan dengan wasiah wajibah atau kewenangan hakim untuk pengaturan hak milik berdasarkan maslahat, penghitungan kembali hibah yang pernah diterima sebagian ahli waris semasa hidup pewaris Tugas jabatan Notaris adalah memformulasikan keinginan dan tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika ada pihak yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Akta Notaris yang substansinya tentang perdamaian pembagian waris adalah kehendak para pihak yang harus dihormati dan merupakan intiasari dari tujuan syariah yakni kemaslahatan.