Daftar Isi:
  • Pada perusahaan asuransi, kecenderungan untuk menggunakan rancangan ataupun model polis asuransi yang telah tercetak sebagai bentuk dokumen perjanjian asuransi yang ditandatangani oleh penanggung dan tertanggung, dipahami sebagai suatu bentuk pelayanan yang tidak dapat dihindari, mengingat begitu banyaknya jumlah tertanggung yang harus dilayani sebagai alasan efisiensi. Tetapi bagi penanggung hal tersebut dijadikan upaya untuk melepaskan kewajiban terhadap suatu peristiwa yang mungkin akan merugikan penanggung. Cara yang dilakukan dengan pencantuman klausuia baku yang dimaksudkan untuk membebaskan atau membatasi penanggung dari kewajibannya terhadap tertanggung. Dari latar belakang di atas, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : apakah dalam perjanjian asuransi berdasarkan path asas kebebasan berkontrak ?, dan bagaimana perlindungan hukum bagi tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam memberi jawaban terhadap permasalahan yang dibahas adalah dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan dengan cara deskripsi yang bersifat kritis. Sebagai hasil dari penelitian tersebut pada intinya menyimpulkan bahwa perjanjian dalam praktek ditinjau dari asas kebebasan berkontrak, perjanjian asuransi tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Dalam hal ini pihak penanggung menempatkan posisi lebih tinggi daripada tertanggung, sedangkan perlindungan hukum bagi tertanggung mutlak diperlukan dalam perjanjian asuransi sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak penanggung terhadap tertanggung. Serta pencantuman aturan baku yang bertentangan dengan Undang-Undang, 'tertanggung berhak menuntut ganti rugi lewat pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Sebagai saran perlu adanya pembaharuan terhadap berbagai peraturan perundangan asuransi yang mampu memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi penanggung dan tertanggung Selain itu perlu peran serta pemerintah dalam memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan perusahaan asuransi di Indonesia, perlu dibentuk lembaga khusus yang berfungsi sebagai pengontrol kegiatan perasuransian dan pemberian ijin pendirian perusahaan asuransi di Indonesia