TANGGUNG JAWAB NOTARIS DI BIDANG PERPAJAKAN
Main Author: | Noviana N. Liyadi, 030010003N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2003
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/35053/1/jiptunair-gdl-s3-2004-liyadi2cnoviana-1092-notaris-tmk_36-03.pdf http://repository.unair.ac.id/35053/2/2.pdf http://repository.unair.ac.id/35053/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Notaris dengan latar belakang pendidikan hukum, memahami asas-asas dan dasar-dasar perpajakan, seharusnya lebih mudah untuk memahami berbagai ketentuan perpajakan lebih baik dibandingkan dengan anggota masyarakat lainnya, apalagi dengan hal-hal yang bersentuhan langsung dengan pekerjaannya. Pemahamannya ini bersifat menyeluruh namun tidak mendalam dan bertitik tolak lebih pada pendekatan hukum perdata yang didasarkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban wajib pajak, subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum; hak penguasa untuk mengenakan pajak, timbulnya utang pajak, hapusnya utang pajak, penagihan pajak dengan paksa, sanksi administrasi maupun sanksi pidana; keberatan, banding, daluwarsa. Oleh karena itu harus disadari bahwa pemahaman secara menyeluruh dan mendalam serta pendekatan dari berbagai segi (teknis) perpajakan pada prinsipnya merupakan tugas dan kewenangan dari seorang konsultan pajak dan aparat perpajakan. Namun demikian peran serta notaris dalam melaksanakan tugas kenegaraannya ini menuntutnya harus dapat memilah yang mana yang menjadi tanggung jawab kenegaraan dan yang mana yang menjadi tanggung jawab profesinya; yang mana yang menjadi tanggung jawab secara umum selaku WP dan yang mana yang menjadi tangggung jawab secara khusus selaku pejabat yang ditunjuk dan diberi kepercayaan oleh negara. Sedangkan hubungan antara notaris dengan kliennya harus dilandasi dengan kepercayaan sehingga harus ada keyakinan dari para klien bahwa notaris tersebut tidak bersikap berat sebelah, baik terhadap hubungannya dengan para pihak maupun dengan negara. Untuk itu batasan tanggung jawab notaris yang dijabarkan dalam berbagai ketentuan perpajakan harus jelas dan dipahami dengan baik sehingga tidak mempengaruhi tujuan utama pekerjaannya untuk menjamin transaksi hukum masyarakat yang datang padanya