PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH PERATURAN PEMERINTAH No. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH KEPADA PEMEGANG HAK MILIK YANG BELUM TERDAFTAR

Main Author: Hafez Baridwan, 030010102N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2002
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/35013/7/56.%20Abstrak%20TMK%2023-03%20Bar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/35013/1/jiptunair-gdl-s2-2004-baridwan2c-1013-tanah-03001010-m.pdf
http://repository.unair.ac.id/35013/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • a. Penentuan pasal 22 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria dan pasal 56 menimbulkan kesan akan adanya hak milik menurut versi Undang Undang Pokok Agraria dan hak milik menurut hukum adat. Padahal kalau konsekwen menerapkan pasal 5 Undang Undang Pokok Agraria, maka tidak perlu ada penegasan seperti pada ke 2 (dua) pasal tersebut diatas, jadi hukum agraria yang berlaku di negara kita terdapat semacam " dualisme terselubung" dimana hukum adat dan lembaga lembaganya dinilai sebagai suatu hal yang berhadapan dengan hukum agraria. b. Jaminan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang belum terdaftar begitu sangat lemah karena memberi peranan hukum yang begitu besar kepada sertifikat tanah sebagai alat bukti hak yang dirumuskan dalam pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997. Dari aspek kepastian hukum peraturan pendaftaran tanah yang baru ini merupakan langkah maju, tetapi sisi keadilan tidak tercermin didalamnya.