Daftar Isi:
  • Dari seluruh wawasan dan analisa pada bab II dan bab III diatas, akan diketengahkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini, yakni: Upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan bahan kimia formalin sebagai bahan tambahan makanan oleh pelaku usaha adalah upaya preventif dan upaya represif. Dengan upaya preventif pemerintah mengatur tata niaga perdagangan formalin, sehingga bahan kimia ini benar-banar digunakan sesuai dengan peruntukkannya serta memberikan pembinaan berupa penyuluhan/pelatihan kepada pelaku usaha pangan baik mengenai kesehatan maupun teknik produksi yang benar. Sedangkan upaya represif pemerintah adalah menginformasikan secara berkala hasil uji petik makanan dan memberikan pembinaan berupa penyuluhan kepada masyarakat untuk mengubah perilaku/pola mengkonsumsi serta memilih produk pangan yang aman dan layak dikonsumsi. Sanksi-sanksi yang tepat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemakaian fomalin sebagai bahan tambahan makanan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keamanan, mutu dan gizi pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1996 tentang Pangan, pelaku yang sengaja menggunakan formalin dapat diancam hukuman 5 tahun kurungan dan atau denda Rp 600 juta. Sementara itu untuk menjerat pelaku dimungkinkan menggunakan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menerapkan sanksi 15 tahun penjara serta ganti rugi Rp 2 miliar, namun untuk menjerat melalui Undang-Undang ini harus ada penggaduan konsumen dan bukti fisik akibat mengkonsumsi bahan berbahaya tersebut.