Daftar Isi:
  • Pertimbangan Majelis Hakim yang memandang pecandu narkotika sebagai orang sakit yang butuh terapi kesehatan serta penjara bukan tempat yang tepat bagi mereka adalah sebuah pertimbangan yang layak dipertimbangkan oleh seluruh hakim di Indonesia. Dengan pertimbangan ini, Majelis Hakim justru akan mendukung program penanggulangan narkotika di negara ini. Memenjarakan pecandu narkotika semata, tanpa memberi kesempatan untuk rehabilitasi sama saja dengan mengabaikan Hak Asasi Manusia. Sekarang, giliran kebijakan khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan putusan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Dengan segera melaksanakan putusan rehabilitasi tersebut, Penuntut Umum berarti mendukung upaya penyembuhan dan pemulihan harkat dan martabat pecandu narkotika sebagai manusia. Diharapkan akan ada putusan aquo et bono Putusan Hakim yang progresif dalam menyikapi situasi para pecandu narkotika. Hal ini tentunya akan dapat dilakukan ketika kebijakan atas pecandu narkotika yang mengalami kecanduan sesuai dengan hak atas kesehatan dan hak asasi mereka. Putusan yang progresif membutuhkan landasan kebijakan negara yang juga progresif. Kebijakan tersebut tentu akan muncul ketika peraturan dan penegak hukum peka atas hak asasi manusia.