Daftar Isi:
  • Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan Dan Permukiman melarang perusahan pembangunan perumahan dan permukiman untuk menjual kaveling tanah matang tanpa bangunan rumah diatasnya, kecuali untuk kaveling tanah ukuran kecil dan ukuran sedang serta kaveling tanah hasil konsolidasi tanah perusahaan pembanguna perumahan diperbolehkan menjual kaveling tanah matang tanapa rumah. Jual beli tanah menurut hukum adat terdapat satu perbuatan hukum, yaitu hak atas tanah berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat dibayar harga tanah secara tunai (contant) oleh pembeli kepada penjual. Jadi hak atas tanah telah berpindah dari pengembang (penjual ) kepada konsumen (pembeli) dengan ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT. Pendaftaran jual beli ke Kantor Pertanahan setempat dimaksudkan untuk dilakukan pencatatan dan perubahan nama dari nama penjual menjadi atas nama pembeli sebagai pemegang hak atas tanah yang baru, sehingga pihak ketiga dapat mengetahuinya.