PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN RUSAK YANG BEREDAR DI PASARAN
Main Author: | Hendra Kusuma Wardana, 030415985 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/14012/1/gdlhub-gdl-s1-2008-wardanahen-8252-fh3360-k.pdf http://repository.unair.ac.id/14012/2/gdlhub-gdl-s1-2008-wardanahen-8059-fh33608.pdf http://repository.unair.ac.id/14012/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari pembahasan yang telah diuraikan dalam Bab II dan III, maka dari penulisan skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Rusak Yang Beredar di Pasaran dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Sehubungan dengan adanya tanggung gugat kepada pelaku usaha, dalam kasus yang dialami oleh Dani Santoso, harus dapat ditentukan terlebih dahulu pihak mana yang bertanggung gugat terhadap kerugian tersebut. Untuk dapat mengetahui pihak mana yang bertanggung gugat, maka harus dilihat dahulu penyebab terjadinya cacat pada produk. Memperhatikan kualifikasi cacat produk sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat dikatakan tanggung gugat atas kerugian yang dialami Dani Santoso tersebut ada pada pihak produsen. Pihak produsen, dalam hal ini PT. CERES bertanggung jawab atas isi kandungan pada produk serta kualitas dari produk yang diproduksinya, sehingga dengan demikian pihak PT. CERES bertanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh Dani Santoso, b. Undang-undang Perlindungan Konsumen memberi dua macam bentuk penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui Pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan dapat ditempuh dengan cara penyelesaian penggantian kerugian secara langsung dengan jalan damai dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK). Upaya penyelesaian sengketa konsumen dengan cara penyelesaian penggantian kerugian secara langsung dengan jalan damai dapat dilakukan oleh konsumen dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa seperti negoisasi, mediasi, maupun konsiliasi. Upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh konsumen dan pelaku usaha merupakan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa .