PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU ATAU MUSIK ATAS EKSPLOITASI CIPTAANNYA SEBAGAI RING BACK TONE

Main Author: JEANNY NOVLIEMYANTI, 030415972
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/13877/1/gdlhub-gdl-s1-2008-novliemyan-8221-fh70_08-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/13877/2/gdlhub-gdl-s1-2008-novliemyan-8027-fh70_08.pdf
http://repository.unair.ac.id/13877/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Lagu atau musik sebagai Ring Back Tone merupakan Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No. 19 Thn. 2002 apabila telah memenuhi standard of copyright's ability . Lagu atau musik dalam Ring Back Tone merupakan bentuk Pengumuman dan Perbanyakan Ciptaan. Ekploitasi lagu atau musik sebagai Ring Back Tone oleh perusahaan operator seluler perlu memperhatikan perjanjian antara Pencipta lagu atau musik dengan Produser atau Perusahaan Rekaman Suara. Hal tersebut penting sebagai bentuk perlindungan hukum preventif bagi Pencipta lagu atau musik dalam Ring Back Tone. Perlindungan hukum represif dapat dilakukan oleh Pencipta lagu atau musik dalam Ring Back Tone apabila terjadi Pelanggaran hak, yaitu pihak lain dengan tanpa hak mengeksploitasi lagu atau musik sebagai Ring Back Tone. Upaya hukum Pencipta lagu atau musik dalam Ring Back Tone terhadap pelanggaran hak tersebut adalah Penetapan Sementara Pengadilan, upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan atau diluar Pengadilan. Penetapan Sementara Pengadilan bertujuan untuk menghentikan kerugian yang lebih besar bagi Pencipta lagu atau musik. Upaya Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dapat dilakukan dengan gugatan perdata dan/atau tuatutan pidana. Sedangkan, upaya penyelesaian sengketa diluar Pengadilan dapat dilakukan atas persetujuan para pihak dengan Cara negosiasi, konsilisasi, mediasi atau arbitrase.