PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGUNGSI SURIAH)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab adanya perpindahan secara massal beberapa penduduk Suriah ke negara-negara tetangga, seperti Turki, Lebanon, Mesir, Yordania, dan Yaman. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan penyebab utama yang terjadi di tempat asal mereka. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara Suriah yang terjadi kepada pengungsi Suriah. Data-data diperoleh dari buku-buku dan laporan, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan masalah ini kemudian dianalisis dengan instrumen hukum internasional dengan pendekatan normatif. Tujuan dari makalah ini adalah (1) untuk menjelaskan perbedaan pencari suaka, internally displacement persons dan pengungsi berdasarkan instrumen hukum internasional, untuk mendapatkan pemahaman mengenai karakteristik dari pengungsi. (2) untuk menjelaskan kewajiban negara dan kewajiban organisasi internasional yang relevan dengan kasus pengungsi dari Suriah. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah di bawah rezim Bashar Al Ass'ad yang menyebabkan penduduk Suriah menjadi ketakutan akan adanya persekusi terhadap mereka. Penduduk Suriah yang mencari perlindungan ke negara-negara tetangga lain dapat dikategorikan sebagai pengungsi. Pengungsi dilindungi oleh Konvensi mengenai Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967. (2) diperlukan kontribusi dari negara dan organisasi internasional untuk memecahkan masalah pengungsi, karena masalah pengungsi tidak hanya masalah dan kewajiban negara asal pengungsi, tapi semua elemen masyarakat di lingkup internasional