Daftar Isi:
  • Dalam melakukan perjanjian kredit pihak debitur dapat menyerahkan barang sebagai jaminan pelunasan utang kepada kreditur. Barang jaminan haruslah memiliki ciri dapat dialihkan dan bernilai ekonomis, seperti tanah, saham, obligasi. Gadai obligasi tanpa warkat (scripless trading) dapat dilakukan dengan cara melakukan perjanjian jaminan dan menyerahkan barang gadai kepada kreditur. Pelaksanaan gadai, barang gadai haruslah dalam kekuasaan kreditur, dalam hal obligasi tanpa warkat maka obligasi tanpa warkat yang berada di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dilakukan pemblokiran Efek agar barang jaminan yang berupa obligasi tanpa warkat keluar dari kekuasaan debitur.