ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

Main Author: MOHAMMAD NOVRI RAFINDRA, 030710019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/13455/1/MOHAMMAD%20NOVRI%20RAFINDRA.pdf
http://repository.unair.ac.id/13455/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Terkait dengan Tindak Pidana Terorisme, dimana anak sebagai pelakunya, maka ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang mengenai terorisme yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat dipilih cara yang terbaik untuk menentukan pemidanaan bagi anak yang melakukan tindak pidana terorisme, sehingga dengan demikian dapat menjamin upaya hukum yang dilakukan tetap memperhatikan kondisi anak tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Penanganan anak terkait tindak pidana dapat diproses dengan 2 (dua cara, yaitu melalui Pengadilan Anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai Pengadilan Khusus dengan kewenangannya menangani segala perkara dari anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. Namun dapat pula dari Pihak Kepolisian menyelesaikan di luar Peradilan. Melalui kewenangan diskresinya, Polisi dapat melakukan upaya diversi sehingga lebih menjunjung tinggi kepentingan anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dan bertujuan untuk menghindari proses Peradilan yang dapat berakibat buruk pada kondisi fisik dan mental anak.