Daftar Isi:
  • a. Penghapusan upah lembur didasarkan atas peraturan perusahaan tidak dibenarkan, karena peraturan perusahaan tersebut belum disosialisasikan kepada pekerja khususnya yang berhubungan dengan perhitungan kompensasi besarnya pengganti upah lembur pada jabatan tertentu. Peraturan perusahaan mengikat para pekerja jika telah mendapat persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan. b. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat yang memeriksa pada tingkat banding membenarkan penghapusan upah lembur pekerja yang dinaikkan jabatannya adalah tidak benar, karena upah lembur merupakan hak normatif yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk disimpangi meskipun didasarkan atas peraturan perusahaan.