Daftar Isi:
  • kredit fiktif salah satu modus kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam atau orang dalam untuk melakukan serangkaian tindakan, antara lain, membuat identitas palsu pelanggan, menghapus, mengaburkan, menyembunyikan, menghilangkan atau tidak memasukkan rekaman atau akuntansi harus dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan otoritas di bank dan melanggar ketentuan yang harus dipenuhi dalam memberikan fasilitas kredit, sehingga penyaluran kredit dilakukan untuk orang-orang yang seharusnya tidak mendapatkan pinjaman untuk membuat keuntungan bagi dirinya sendiri dan / atau bagi mereka yang bekerja dengan dia untuk melakukan kejahatan, di mana karyawan partai / bank memanipulasi kerugian bank melalui transaksi kredit fiktif dengan modus operandi membuat perusahaan debitur fiktif, L / C fiktif dan melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit