PERLINDUNGAN PEKERJA ATAU BURUH ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Main Author: | FONDA FEBRINA, 031011207 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/12689/1/gdlhub-gdl-s1-2014-febrinafon-33759-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/12689/2/gdlhub-gdl-s1-2014-febrinafon-33759-1.FULLTEXT.pdf http://repository.unair.ac.id/12689/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja. Selanjutnya bilamana kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja terjadi pada pekerja, pekerja berhak atas jaminan sosial, untuk itu Pemerintah membuat Program Jamsostek yang diatur di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial. Seiring berjalannya waktu kemudian Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang pada hakikatnya telah merevisi Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menugaskan PT Jamsostek untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan kata lain PT Jamsostek harus menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan menyelenggarakan program jaminan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.