Daftar Isi:
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi hukum. Demi keadilan dan kepastian hukum, suatu tuntutan yang diberikan Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana tidak harus merupakan tuntutan untuk memidanakan seorang terdakwa. Masih terdapat kemungkinan seorang terdakwa yang sedang diadili dalam persidangan tidak bersalah, mengingat adanya suatu asas hukum pidana, yaitu asas praduga tak bersalah. Penuntut Umum seharusnya mengetahui kapan dia dapat melakukan Tuntutan Bebas dalam suatu perkara. Selain itu pengajuan Tuntutan Bebas harus berdasarkan alasan yang tepat, karena hal tersebut terkait erat dengan Putusan yang akan dihasilkan dan berdampak pula dalam hal dapat tidaknya diajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi terhadap Putusan tersebut.