Instrumen Pengendalian Terhadap Izin Usaha Karaoke Setelah Berlakunya PP No 24 Tahun 2018
Daftar Isi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merubah tata cara pengajuan dan perolehan izin usaha karaoke yang semula dilaksanakan secara manual menjadi daring (online). Meskipun demikian, pengajuan perizinan usaha karaoke tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dimana tetap memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DKI melalui PTSP yang terpusat di pemerintah pusat melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS). Sistem OSS juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan pengawasan, yakni dalam hal pemenuhan komitmen pengusaha karaoke dan sekaligus memberikan kewenangan dalam penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam sistem OSS serta memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menambah jenis sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan izin usaha karaoke sebagaimana mestinya.