Daftar Isi:
  • Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” Pasal 1 angka 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan: “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, dimana pengaduan itu menjadi syarat (delik aduan). Setiap orang dapat melaporkan suatu peristiwa hukum, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan oleh suatu peristiwa hukum (delik aduan). Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana namun sangat berperan penting sebagai salah satu alat bukti keterangan saksi, sedangkan pengaduan didalam kejahatan tertentu merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.