Daftar Isi:
  • Dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara menimbulkan kontroversi diantaranya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian hukum normatif memiliki makna yang sama dengan penelitian doctrinal yaitu penelitian yang berdasarkan bahan-bahan hukum yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder . dan juga dapat menganalisis hubungan antar peraturan dan menjelaskan apa yang menjadi hambatan. Hasil dari penelitian ini menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomorr 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.